IKLAN: DIJUAL TANAH+BANGUNAN, COCOK UNTUK PERKANTORAN, BANK & HOTEL | STATUS: SHM | LUAS TANAH : 1.867 M2 | ALAMAT : JL. GAJAH MADA 79-81 SURAKARTA (SEBERANG HOTEL SAHID RAYA) | DAERAH : COMMERCIAL AREA (SK WALIKOTA) | HARGA:14.000.000/M2 (NEGO) | HUBUNGI: ROYKE(031-83150522), BAMBANG(031-91082810)
User Rating: / 0
PoorBest 

Penebang Pohon Didenda Rp 5 Juta

 
GAYUNGAN - Penebangan pohon ilegal tidak dibiarkan begitu saja oleh dinas kebersihan dan pertamanan (DKP). Setelah mengecek di lapangan, instansi tersebut segera memanggil manajemen Grand Ketintang Regency. "Senin kami panggil," jelas Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Hidayat Syah ketika dikonfirmasi

Dia mengatakan, setelah dicek dan ternyata penebangan itu tidak berizin, secara otomatis penebang melanggar Peraturan Daerah Nomor 18/2003. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, setiap orang atau badan yang akan menebang pohon harus izin kepada kepala daerah atau pihak yang ditunjuk. ''Bunyi perdanya jelas," kata Hidayat.

Sesuai perda, mereka akan diberi berbagai sanksi. Di antaranya, denda Rp 5 juta, membayar retribusi, dan mengembalikan pohon. Retribusi disesuaikan dengan diameter pohon.

Pohon yang berdiameter 10 sentimeter akan dikenai retribusi Rp 1,5 juta, 10-30 sentimeter Rp 3 juta, dan 30-50 sentimeter Rp 6 juta. Untuk denda pengembalian pohon, juga diukur diameter pohon tersebut. Pohon yang berdiameter 10 sentimeter akan dikenai denda 20 pohon, 10-30 sentimeter 30 pohon, dan 30-50 sentimeter 40 pohon.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penebangan pohon itu dilakukan rekanan Grand Ketintang Regency pada 25 Januari lalu. Ada empat pohon yang sudah ditebang tanpa izin kepada DKP. Jika mengajukan izin sebelum menebang, mereka hanya diminta untuk membayar retribusi dan mengganti pohon. Tapi, karena tidak izin, mereka harus membayar denda. Walau penebangan pohon diperbolehkan, izin tetap diperketat agar tidak banyak yang menebang pohon.

Hidayat menambahkan, penebangan pohon itu terlihat sepele, tapi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena keberadaan pohon itu sangat penting. "Dengan denda seperti itu, diharapkan tidak ada yang berani menebang pohon sembarangan," ujarnya. (jp)