IKLAN: DIJUAL TANAH+BANGUNAN, COCOK UNTUK PERKANTORAN, BANK & HOTEL | STATUS: SHM | LUAS TANAH : 1.867 M2 | ALAMAT : JL. GAJAH MADA 79-81 SURAKARTA (SEBERANG HOTEL SAHID RAYA) | DAERAH : COMMERCIAL AREA (SK WALIKOTA) | HARGA:14.000.000/M2 (NEGO) | HUBUNGI: ROYKE(031-83150522), BAMBANG(031-91082810)
User Rating: / 0
PoorBest 

Nasabah BCA Digendam Rp 1,5 Juta

 

SURABAYA – Kepolisian Resor (Polres) Surabaya Timur tengah memburu 3 tersangka yang diduga sebagai pelaku penipuan ATM (Automatic Teller Machine). Ketiga orang tersebut dicurigai telah menipu seorang korban nasabah Bank BCA Cabang Kertopaten, Surabaya, Heri Mada Wijaya (44) yang sedang melakukan transaksi, Sabtu (23/1).

Komplotan penipu tersebut berhasil menggondol uang korban senilai Rp 1,5 juta dari kartu ATM. Dengan memanfaatkan kelengahan korban, pelaku dengan mudah menyedot uang korban tanpa membutuhkan waktu lama.

Modusnya, pelaku berpura-pura meminta bantuan tentang kerusakan kartu ATM yang dimilikinya kepada korban. Tanpa sadar, korban yang tengah berada satu bilik dengan pelaku langsung menyerahkan kartu ATM miliknya kepada pelaku.

Serasa digendam, korban dengan rela memberikan pertolongan kepada pelaku dengan menyerahkan kartu ATM miliknya untuk dicocokkan. Begitu, kartu ATM dikembalikan kepada korban, pelaku langsung beraksi dengan memasukkan ATM miliknya dibilik yang sama.

“Dia pinjam kartu ATM saya, karena punyanya rusak nggak bisa buat transaksi. Rasanya kayak digendam dan saya tidak terasa kalau sudah ditipu,” aku Heri di Mapolres Surabaya Timur.

Heri mengatakan, dirinya sadar dan teringat saat sampai di rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada istrinya, Solechah Widiarti (38). Tanpa menunggu lama, Solechah menyarankan suaminya agar menghubungi Hallo BCA. “Ternyata benar, uang saya hilang misterius sebesar Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Dari informasi yang digali kepolisian, pelaku saat itu sudah berada di lokasi anjungan tunai mandiri (ATM) dengan menggunakan mobil. Dua dari ketiga pelaku langsung turun dari mobil untuk beraksi menghampiri korban di bilik ATM. “Saya mencatat mobil Daihatsu Terios dengan nopol B 1691 QL yang digunakan pelaku menyanggong korbannya di depan ATM Bank BCA Cabang Kertopaten,” jelas seorang petugas Polsek Simokerto saat berjaga.

Sementara, KBO Reskrim Polres Surabaya Timur, Iptu Gatot Setyobudi saat dikonfirmasi mengatakan, kasus penipuan ini bisa dijerat dengan KUHP pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, pihaknya juga akan mengenakan pasal pencurian terhadap tersangka.

“Kita akan jerat juga dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tapi, sekarang sedang kita buru pelakunya,” tuturnya. (sp)